Bupati Eka Putra Memaparkan Nota Penjelasan Terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan daerah, Bupati Tanah Datar, Eka Putra SE.MM, baru-baru ini memaparkan Nota Penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 27 Maret 2026, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat yang berkepentingan. Melalui pemaparan ini, Bupati mengharapkan agar semua pihak dapat memahami pentingnya perubahan regulasi dalam rangka menciptakan daerah yang lebih baik.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Yondra, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir pula Sekretaris Dewan, Alfian Fikri, serta unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Wali Nagari se-Tanah Datar. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih baik.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Adapun tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut meliputi:

Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengenai Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut menekankan perlunya evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam kurun waktu 15 hari kerja setelah tanggal 12 Maret 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk selalu memperbarui dan menyesuaikan regulasi yang ada demi kepentingan masyarakat.

Kawasan Tanpa Rokok

Selanjutnya, Bupati Eka menjelaskan mengenai Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tujuan dari pembahasan Ranperda ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa terganggu oleh asap rokok yang berbahaya.

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menekankan pentingnya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan perangkat daerah yang proporsional, adaptif, dan selaras dengan beban kerja yang nyata di lapangan.

Optimalisasi Kinerja Perangkat Daerah

Bupati Eka Putra mengungkapkan bahwa struktur perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mencapai kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan ulang menjadi langkah strategis untuk menciptakan organisasi yang tepat fungsi dan efisien. Perubahan struktur perangkat daerah ini akan membantu dalam pengelolaan sumber daya dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif.

Penyesuaian Kelembagaan Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa perubahan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga bertujuan untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Harapan untuk Proses Pembahasan

Di akhir penjelasannya, Bupati Eka Putra menyadari bahwa dalam penyusunan Ranperda tersebut terdapat berbagai keterbatasan. Namun, beliau berharap agar proses pembahasan dapat berlangsung dengan baik. Dengan kerjasama yang solid antara semua pihak, diharapkan Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Tanah Datar.

Agenda Lanjutan Rapat Paripurna

Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah, rapat paripurna akan dilanjutkan pada sesi II yang dijadwalkan pada tanggal 30 Maret 2026. Agenda yang akan dibahas adalah pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap tiga Nota Ranperda yang diajukan oleh Bupati. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memberikan perhatian serius terhadap setiap rancangan peraturan yang diajukan, demi kemajuan daerah.

Dengan adanya pembahasan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan setiap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Proses ini juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Setiap langkah yang diambil haruslah berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan daerah.

Exit mobile version