Empat Tersangka Ditangkap Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan

Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Tanah Karo baru-baru ini mengungkapkan praktik ilegal yang melibatkan peredaran dan budidaya ganja. Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, aparat berhasil menemukan sejumlah batang ganja siap panen di area perladangan, menandakan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut. Kasus ini mencuat sebagai salah satu upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Karo yang dikenal dengan potensi agrarisnya.

Penangkapan Tersangka Ganja Karo

Pada Rabu, 8 April 2026, Unit I Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang terencana dan bertujuan untuk mengungkap praktik peredaran narkoba di daerah setempat.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Penangkapan pertama dilaksanakan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka yang diidentifikasi dengan inisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Seluruh tersangka merupakan wiraswasta yang tinggal di daerah yang sama.

Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik berisi ganja dalam keadaan lembab dengan berat netto 47 gram dan satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka juga berhasil diamankan.

Pengembangan Kasus dan Penemuan Ganja di Perladangan

Usai penangkapan awal, pihak kepolisian melanjutkan pengembangan kasus pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB. Melalui hasil pengembangan, petugas bergerak menuju perbatasan Desa Kutarayat yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan jalan jahe.

Di lokasi kedua, pihak kepolisian menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan ukuran bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Tanaman-tanaman ini dalam keadaan lembab dan memiliki total berat netto mencapai 650 gram. Ganja tersebut ditemukan terikat dengan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu, menunjukkan upaya yang cukup terencana dalam budidaya ganja tersebut.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Keempat tersangka, beserta seluruh barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya penegakan hukum terkait narkotika di wilayah Karo.

Komitmen Polres Karo dalam Pemberantasan Narkotika

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga akar-akarnya, termasuk praktik penanaman yang ilegal.

“Kasus ini tidak hanya berhubungan dengan penyalahgunaan, tetapi juga menunjukkan adanya upaya budidaya ganja yang serius. Ini menjadi perhatian kami dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan narkotika di Karo.

Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Tersangka

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ini menunjukkan keseriusan hukum yang akan diterapkan terhadap pelanggar undang-undang terkait narkotika.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area masing-masing.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah Karo. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara berbagai pihak akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Ke depannya, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih aktif dalam menjalankan operasi-operasi serupa untuk menanggulangi peredaran narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan dari praktik ilegal ini. Upaya bersama ini merupakan langkah strategis dalam menuju masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

Exit mobile version