Kasman Lubis Desak Tindakan Tegas Terhadap Penjualan Aset Disdikbud dan Evaluasi Sistem Pengamanan

Dalam konteks pengelolaan aset daerah, sebuah isu serius telah muncul di Kota Medan. Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, menegaskan perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan terhadap lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang terbukti terlibat dalam penjualan aset milik pemerintah. Kejadian ini bukan hanya mengkhawatirkan, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera ditanggulangi.

Pentingnya Pengelolaan Aset yang Transparan

Kasman menyatakan bahwa penjualan aset daerah tanpa mengikuti prosedur yang tepat adalah masalah yang serius. Hal ini berkenaan langsung dengan cara pemerintah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan barang-barang milik daerah. Dengan adanya penjualan yang tidak sah, bukan hanya nilai aset yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset pemerintah dapat terganggu.

“Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak ada pegawai yang berhak menganggap bahwa mereka dapat menjual atau mengalihkan aset daerah tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditentukan,” ujar Kasman saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Medan.

Transparansi dalam Proses Pemeriksaan

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Ia meminta agar semua proses yang dilakukan haruslah bersifat transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting agar masyarakat dapat melihat bahwa tindakan yang diambil adalah langkah yang adil dan benar.

Konsekuensi bagi Pelanggar

Kemudian, Kasman menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, sanksi yang tegas dan proporsional harus diterapkan. “Jika terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nilai aset yang hilang juga harus diperhitungkan dengan jelas,” tegasnya.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa masalah yang ada tidak hanya dibiarkan begitu saja. “Jangan sampai setelah pegawai tersebut pensiun, masalah ini dianggap selesai,” tambah Kasman, menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.

Penghitungan Nilai Aset yang Akurat

Kasman juga menekankan pentingnya Pemko Medan untuk memastikan bahwa proses penghitungan nilai aset yang diduga telah dijual dilakukan dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset yang menjadi persoalan ini mencapai sekitar Rp12,24 miliar yang berasal dari sejumlah sekolah.

“Angkanya tidak bisa dianggap sepele, mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, harus ada perhitungan yang cermat mengenai aset mana yang hilang atau telah dijual, berapa nilai yang hilang, dan siapa yang bertanggung jawab atas hal ini,” lanjutnya.

Evaluasi Sistem Pengamanan Aset

Lebih lanjut, Kasman meminta Pemko Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud, termasuk aset yang berada di sekolah-sekolah. Evaluasi ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan yang ada agar tidak ada lagi kejadian yang serupa,” ungkap Kasman, menunjukkan harapannya akan perbaikan sistem yang lebih baik.

Pentingnya Pembenahan Sistem

Kasman menegaskan bahwa tindakan yang diambil tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi kepada pegawai yang terlibat. Namun, sistem pengawasan, inventarisasi, dan pencatatan aset juga harus diperketat. Hal ini bertujuan agar aset pemerintah yang ada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik.

“Aset pemerintah harus dikelola dengan baik. Setiap rupiah dan setiap barang milik daerah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya dengan penekanan yang kuat.

Peran Komisi II DPRD Medan

Kasman menegaskan bahwa Komisi II DPRD Medan akan terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi pengelolaan aset dan keuangan daerah. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk lebih berhati-hati dan tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan aset milik pemerintah.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Jangan sekali-kali bermain-main dengan aset daerah,” pungkasnya dengan tegas.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan sistem yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah menjadi prioritas utama.

Exit mobile version