<html>
<body>
<p>Dalam perkembangan terkini seputar kasus yang melibatkan sejumlah debt collector, sebuah babak baru telah terbuka. Tim kuasa hukum yang mewakili para terlapor telah resmi melaporkan dugaan irregulartias dalam proses penanganan kasus ini ke Subbid Propam Polda Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya.</p>
<h2>Pelaporan Dugaan Pelanggaran Penyidik</h2>
<p>Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukum mendapatkan indikasi kuat bahwa aparat penegak hukum berpotensi melakukan tindakan tidak profesional dalam pembentukan konstruksi perkara. Perkara tersebut saat ini berstatus dalam proses dengan sangkaan pelanggaran pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.</p>
<p>Kuasa hukum para terlapor, Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang merupakan anggota dari Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi, menjelaskan bahwa laporan ke Propam ini bukan hanya sekedar bentuk protes, melainkan merupakan upaya untuk memperbaiki dugaan penyimpangan prosedur hukum yang berpotensi merusak prinsip keadilan.</p>
<h2>Indikasi Penyimpangan Prosedur Hukum</h2>
<p>Sugeng menjelaskan, setelah melakukan penelitian mendalam atas proses penanganan kasus ini, ditemukan beberapa indikasi yang menunjukkan adanya kemungkinan pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.</p>
<p>“Setelah kami melakukan penelitian secara teliti, terdapat indikasi adanya upaya membangun konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ini benar terjadi, maka hal tersebut sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum karena berpotensi menimbulkan kegaduhan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sugeng dengan tegas.</p>
<h2>Kewajiban Penyidik Polri</h2>
<p>Sugeng mengingatkan bahwa setiap penyidik Polri harus berpegang teguh pada prinsip profesionalitas, netralitas, serta kewajiban menjunjung tinggi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.</p>
</body>
</html>
