Jakarta – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, 21 April 2026. Sidang ini telah memasuki tahap pembuktian, namun harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi pelapor yang dianggap krusial untuk memperjelas kasus ini.
Proses Persidangan yang Terhambat
Majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Basir bersama hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 23 April 2026, dengan agenda yang sama, yaitu melanjutkan pembuktian. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang berpotensi menjadikan situasi semakin kompleks.
Pernyataan Terdakwa
Dalam sesi persidangan tersebut, Hendra Sianipar memberikan bantahan tegas atas semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Hendra menyatakan ketidakakrabannya dengan Lukman Sakti Nagaria, yang disebut sebagai pemberi kuasa dalam surat kuasa yang dipermasalahkan. Menurut Hendra, ia tidak pernah mengenal orang tersebut.
“Saya tidak mengenal pemberi kuasa. Penandatanganan surat kuasa yang dinyatakan palsu itu juga tidak saya ketahui,” ungkap Hendra, disaksikan oleh penasihat hukum, Erwin Rommel Sinaga, bersama tim dari DPN PERADI SAI.
Keterlibatan dalam Transaksi
Lebih jauh, Hendra menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam setiap pembahasan atau transaksi terkait penjualan tanah yang menjadi pokok permasalahan saat ini. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam penandatanganan dokumen tersebut hanya merupakan permintaan dari rekan seprofesinya.
“Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan jual beli tanah dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait perkara ini,” tegasnya.
Pemahaman Terhadap Masalah
Hendra menambahkan bahwa ia baru mengetahui adanya masalah berkaitan dengan surat kuasa tersebut setelah diperiksa oleh penyidik di tingkat kepolisian. Ia mengaku sempat mengajukan permintaan konfrontasi dengan pelapor dan terdakwa lain untuk memperjelas situasi, tetapi sayangnya, hal tersebut tidak terlaksana sampai berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
Proses Penyidikan yang Dipertanyakan
Tim penasihat hukum Hendra pun menunjukkan bahwa proses penyidikan dan konstruksi dakwaan dari JPU masih menyimpan banyak pertanyaan yang butuh diuji di persidangan. Mereka berpendapat bahwa sejumlah elemen dari dakwaan tersebut terkesan belum didukung dengan fakta yang komprehensif dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui kesaksian dari berbagai pihak, termasuk saksi pelapor.
Detail Kasus dan Dakwaan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ari Sulton, terungkap bahwa Hendra Sianipar dan terdakwa Sopar Jepry Napitupulu diduga pernah bertemu dengan Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan dua bidang tanah yang bersertifikat hak milik atas nama Lukman Sakti Nagaria kepada seorang calon pembeli dengan inisial Ferbie di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Namun, Hendra dan tim penasihat hukumnya membantah klaim tersebut. Mereka berargumen bahwa fakta-fakta yang sebenarnya perlu diuji secara objektif dalam proses persidangan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kejadian dapat digambarkan dengan utuh dan seimbang.
Pernyataan Harapan Terdakwa
Hendra berharap agar proses persidangan dapat berlangsung dengan transparan, di mana semua pihak relevan dihadirkan untuk mengungkap kebenaran materiil. Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara jernih dan proporsional, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya penuh harap.
Persidangan Selanjutnya
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan ini diharapkan dapat menghadirkan saksi pelapor serta saksi-saksi lain yang dianggap penting, sehingga proses pembuktian dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Semua pihak terlibat berharap bahwa proses peradilan berlangsung dengan objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
- Majelis hakim dipimpin oleh Abdul Basir.
- Hendra Sianipar membantah semua dakwaan yang diajukan.
- Penasihat hukum Hendra berasal dari DPN PERADI SAI.
- Proses penyidikan masih menyisakan banyak pertanyaan.
- Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 April 2026.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pentingnya kehadiran saksi dalam sebuah persidangan untuk memperjelas situasi dan memastikan keadilan. Dengan semua elemen yang terlibat, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan setiap pihak mendapatkan haknya dalam proses hukum ini.
