Aksi protes yang dilakukan oleh penghuni Apartemen City Deli Medan menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap kepastian hukum dan hak-hak mereka sebagai pemilik properti. Dengan berbagai masalah yang belum terpecahkan, rasa ketidakpastian ini semakin membesar, meskipun permasalahan hukum telah bergulir cukup lama. Para pemilik apartemen ini terus menghadapi keresahan yang berkepanjangan dan telah cukup sabar menunggu kejelasan dari pihak pengembang.
Protes dan Tuntutan Warga
Dalam unjuk rasa ini, para peserta membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan yang mendesak, menekankan perlunya pihak pengembang untuk segera menyelesaikan proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang seharusnya sudah mereka terima setelah melunasi pembayaran.
Selain isu legalitas, para penghuni juga menuntut agar dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan. Mereka merasa pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan dengan transparan dan memadai.
Kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan
Tidak hanya masalah administratif, warga juga mengekspresikan ketidakpuasan atas kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang diambil sepihak oleh pihak pengembang. Mereka mendesak agar dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk memastikan pengelolaan aset dan lingkungan berlangsung dengan transparan dan mandiri.
Panggilan untuk Penegak Hukum
Saat diwawancarai oleh media, para demonstran menekankan pentingnya keterlibatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki situasi ini. Mereka minta agar pihak berwenang mengawasi pengelolaan dana BPHTB, yang menurut mereka merupakan uang yang seharusnya masuk ke kas negara, dan bukan ke kantong pengembang.
“Kami meminta agar Kejati dan KPK mengawasi kasus ini, karena uang BPHTB untuk negara yang telah diserahkan ke pengembang dari ribuan unit apartemen dengan nilai total ratusan miliar,” ungkap salah seorang pengunjuk rasa. Mereka merasa perlu adanya jaminan bahwa dana tersebut tidak disalahgunakan.
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Sejumlah penggugat telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Medan, dan saat ini proses tersebut masih berjalan. Mereka berharap agar KPK dan Kejaksaan dapat memberikan dukungan agar hukum dapat ditegakkan tanpa memihak kepada pihak-pihak yang lebih berkuasa secara finansial.
“Kami sudah melunasi semua kewajiban, namun sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai sertifikat kepemilikan,” lanjutnya. Keresahan ini semakin diperparah oleh kondisi bangunan yang juga mengkhawatirkan, seperti adanya keretakan yang berulang pada dinding unit-unit apartemen.
Kondisi Fisik Bangunan
Para penghuni melaporkan bahwa keretakan yang terjadi pada dinding unit mereka telah diperbaiki beberapa kali, namun masalah tersebut terus muncul kembali. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keselamatan dan kenyamanan tempat tinggal mereka.
Transaksi Terkait Mall Delipark
Belakangan, para pemilik apartemen juga mendapati bahwa Mall Delipark Podomoro Medan telah dijual kepada investor asal Jepang. Situasi ini menambah kecemasan di kalangan penghuni, terutama mengenai nasib unit apartemen mereka yang terletak di atas mall tersebut.
“Apakah unit apartemen kami juga akan dijual? Ini menjadi pertanyaan besar karena kami belum mendapatkan kejelasan dari pihak pengembang,” ungkap salah satu penghuni yang turut serta dalam aksi demonstrasi.
Upaya Hukum yang Terhambat
Koordinator aksi, Paulus, mengungkapkan bahwa mereka telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, namun upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Pihak pengembang tetap pada pendiriannya dan tidak bersedia untuk memenuhi tuntutan para penghuni.
“Kami telah berusaha untuk berdialog dan mencari jalan keluar yang saling menguntungkan, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Paulus. Kasus ini tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Gugatan di Pengadilan
Pada sidang terakhir yang berlangsung pada 31 Maret 2026, Majelis Hakim menawarkan opsi perbaikan gugatan, tetapi para penggugat, melalui kuasa hukum mereka, memilih untuk tetap pada gugatan awal. Dua hal utama yang mereka tuntut adalah pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial sebesar Rp130 miliar untuk 13 penggugat.
Sidang yang dimulai pukul 11.39 WIB itu akhirnya ditunda hingga 7 April 2026, setelah pihak pengembang menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya berjanji untuk menyelesaikan pembuatan AJB pada bulan September 2026.
Penantian yang Panjang
Kasus ini berakar dari kenyataan bahwa sebagian besar pembeli telah menyelesaikan pembayaran unit mereka dari tahun 2013 hingga 2022. Beberapa di antaranya bahkan memiliki lebih dari satu unit, namun hak kepemilikan yang sah masih belum mereka terima, meskipun semua kewajiban telah dipenuhi.
“Pembayaran sudah dilunasi, termasuk dana BPHTB yang juga sudah dititipkan. Namun, AJB dan sertifikat masih belum ada. Apa yang kami harapkan adalah kepastian hukum atas hak milik kami,” tegas kuasa hukum para pemilik apartemen, Pramudya Eka W. Tarigan.
Bagi para penghuni, penantian yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar konsumen yang harus segera diselesaikan.
