Kasus Ratna di Mamuju: Peran Jaksa dalam Melindungi Keamanan Desa

Di sebuah jalan menanjak Desa Kopeang, Kecamatan Tapa Lang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, suasana pada Selasa siang, 24 Maret 2026, tampak sangat berbeda dari biasanya. Tangisan seorang wanita yang tengah berjuang untuk melahirkan bergema di antara kesunyian perbukitan, diiringi suara warga yang berusaha memberikan dukungan. Kondisi ini menggambarkan betapa mendesaknya situasi yang harus dihadapi oleh Ratna, wanita tersebut, di tengah jalanan yang rusak parah, sekitar 18 kilometer dari pusat kecamatan.
Keadaan Mendesak di Tengah Jalan
Dengan perut yang mengeras dan tanda-tanda akan melahirkan, Ratna terpaksa berbaring di atas tanah yang hanya ditutupi sehelai sarung. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat Ratna terengah-engah kesakitan, dikelilingi oleh warga desa yang terpaksa menjadi penolong dalam situasi darurat tersebut. Para wanita berusaha menjaga kebersihan semampunya, sementara kaum pria membentuk lingkaran untuk memberikan sedikit privasi bagi Ratna di tengah kondisi yang sangat tidak memadai.
Ketika bayi akhirnya lahir dengan tangisan yang menggembirakan, ada air mata yang mengalir dari para saksi yang terharu. Mereka merasakan kebahagiaan sekaligus kepedihan melihat seorang ibu yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang layak, terpaksa melahirkan di tengah jalanan yang rusak.
Suara Tegas dari MataHukum
Melihat kondisi yang dialami oleh Ratna, Mukhsin Nasir dari MataHukum mengeluarkan pernyataan tegas. Dia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka. Menurutnya, kerusakan infrastruktur yang menghalangi akses ke fasilitas kesehatan bukan hanya sekadar masalah teknis, tetapi merupakan suatu kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
“Kita tidak bisa membiarkan ibu-ibu kita melahirkan di atas tanah yang keras, di jalanan yang rusak, hanya karena pemerintah daerah tidak mampu atau tidak mau memperbaiki infrastruktur yang sangat vital,” ujarnya dalam konferensi pers pada Minggu, 29 Maret 2026.
Lebih lanjut, Mukhsin menegaskan bahwa rasa kasih sayang terhadap ibu dan anak tidak cukup hanya dengan seruan semata. “Kami butuh tindakan nyata, dan langkah pertama adalah meminta pertanggungjawaban dari pihak berwenang,” tambahnya.
Kasus Serupa di Tempat Lain
Mukhsin menjelaskan bahwa kasus Ratna bukanlah insiden yang terisolasi. Dia mengingatkan akan kejadian serupa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, di mana seorang wanita hamil bernama Nina harus ditandu oleh suaminya dan beberapa warga sejauh tujuh kilometer untuk mencapai rumah sakit, akibat jalan yang rusak selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan.
“Semua kasus ini memiliki akar masalah yang serupa – kurangnya perhatian terhadap infrastruktur di daerah terpencil dan aksesibilitas layanan kesehatan dasar,” tuturnya.
Pentingnya Peran Jaksa Jaga Desa
Dalam konteks ini, Mukhsin menekankan peran penting Jaksa Jaga Desa yang seharusnya terlibat dalam penanganan isu-isu ini sejak dari akar masalah. Menurutnya, Jaksa Jaga Desa tidak hanya bertugas menangani kasus pidana ringan atau mediasi konflik antara warga, tetapi juga berwenang untuk memantau kondisi lingkungan dan infrastruktur yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Jaksa Jaga Desa adalah ujung tombak kejaksaan di tingkat desa, mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan paling paham tentang kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan,” jelas Mukhsin.
Tanggung Jawab Jaksa Jaga Desa
Jika Jaksa Jaga Desa di Desa Kopeang telah melakukan pemantauan secara rutin, mereka seharusnya dapat mengidentifikasi masalah jalan yang rusak jauh sebelum insiden yang menimpa Ratna terjadi. Mereka seharusnya melaporkan kepada Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah perbaikan, atau bahkan melakukan advokasi agar anggaran untuk perbaikan jalan dapat dialokasikan dengan tepat.
Mukhsin menguraikan tiga peran utama yang perlu dioptimalkan oleh Jaksa Jaga Desa di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil:
- Melakukan kunjungan rutin ke setiap sudut wilayah kerja setidaknya sekali seminggu untuk mengevaluasi kondisi jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.
- Mencatat dan mendokumentasikan setiap masalah yang ditemukan secara jelas.
- Segera melaporkan masalah yang ditemukan kepada Kejaksaan Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah setempat.
- Menjadi perantara bagi masyarakat untuk menghubungkan mereka dengan pihak-pihak terkait agar masalah dapat ditangani dengan cepat.
- Menyediakan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan publik yang layak.
“Kita tidak bisa menunggu sampai ada korban baru untuk mulai bertindak,” tegas Mukhsin.
Dia menambahkan, Jaksa Jaga Desa memiliki peran sangat penting dalam mencegah terjadinya masalah sebelum berkembang menjadi bencana. “Mereka adalah penjaga keadilan di tingkat terkecil, dan peran ini harus dimaknai dengan benar serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Tuntutan Klarifikasi terhadap Pemerintah Daerah
Mukhsin Nasir menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, bukan sekadar mencari kesalahan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi jalan dan akses layanan kesehatan di daerah terpencil seperti Kabupaten Mamuju.
“Kami ingin mengetahui, di mana anggaran untuk perbaikan jalan dan peningkatan fasilitas kesehatan desa digunakan? Mengapa jalan yang menjadi akses utama menuju puskesmas bisa dibiarkan rusak selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan perbaikan? Dan apa langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan tidak ada lagi ibu hamil yang terpaksa melahirkan di jalan karena alasan yang sama?” tegas Mukhsin.
“Kami akan menunggu tanggapan dari pemerintah daerah dan kejaksaan. Namun yang jelas, kami tidak akan berhenti berjuang sampai setiap ibu di Indonesia dapat melahirkan dengan aman, tanpa harus takut terhalang oleh jalan rusak atau fasilitas yang tidak memadai,” tutup Mukhsin.




