Pansus LKPJ Tanpa Rujukan Audit BPK, Pengawasan DPRD Tangerang Dipertanyakan

DPRD Kota Tangerang telah mengambil langkah untuk membentuk empat panitia khusus (pansus) dalam upaya membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025. Namun, keputusan ini tidak lepas dari kritik tajam, terutama terkait dengan kekhawatiran bahwa pengawasan yang dilakukan tidak akan efektif tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan utama.
Pentingnya LHP BPK dalam Pembahasan Pansus LKPJ
Aktivis dan penggiat sosial, M. Harsono Tunggal Putra, telah menyuarakan pendapatnya mengenai potensi kerugian dalam pembahasan LKPJ yang tidak mengacu pada LHP BPK. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya rujukan dari lembaga audit independen tersebut, pembahasan LKPJ bisa jadi kehilangan arah dan hanya akan berfungsi sebagai formalitas belaka, tanpa adanya uji yang substansial terhadap penggunaan anggaran.
Menurutnya, dasar pembahasan yang rapuh ini akan mengakibatkan pansus tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. “Jika LHP BPK tidak dijadikan sebagai acuan utama, pertanyaan yang muncul adalah, apa yang sebenarnya akan diuji? Yang terjadi hanyalah pengulangan penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan pembuktian yang nyata terhadap penggunaan dana yang telah dialokasikan,” ungkap M. Harsono Tunggal Putra saat konferensi pers di Tangerang pada Rabu, 8 April 2026.
Dampak Tanpa LHP BPK
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanpa LHP dari BPK, pansus akan lebih banyak berfokus pada prosedur formal daripada substansi yang diperlukan untuk mengevaluasi akuntabilitas keuangan daerah. Dalam pandangannya, LHP BPK adalah alat audit independen yang sangat penting, yang dapat membedakan antara proses evaluasi yang serius dan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
“Tanpa adanya laporan tersebut, pansus hanya akan berfungsi sebagai forum klarifikasi, ramai dalam diskusi, namun minim hasil dari pengawasan yang seharusnya bisa dilakukan,” tegasnya dengan nada yang menunjukkan keprihatinan terhadap situasi tersebut.
Proses Pembentukan Pansus di DPRD Kota Tangerang
Pembentukan empat pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap LKPJ Wali Kota Tangerang untuk tahun 2025, serta sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ di daerah ini dilakukan melalui struktur pansus berbasis komisi, yang berbeda dari daerah lain yang biasanya hanya membentuk satu pansus. Setiap pansus dipimpin oleh ketua yang berasal dari ketua komisi dan bekerja sama dengan OPD terkait untuk mendalami capaian kinerja pemerintah daerah.
Strategi Pembahasan LKPJ
“Kami akan mendalami pembahasan LKPJ melalui pansus yang telah dibentuk. Pansus tersebut telah mulai beroperasi, dan kami berencana untuk memanggil OPD terkait sebagai mitra untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan capaian kinerja yang dilaporkan,” jelas Arief Wibowo saat diwawancarai pada Senin, 6 April 2026.
- Pansus dibentuk untuk membahas LKPJ Wali Kota 2025.
- Pembahasan dilakukan melalui empat pansus berbasis komisi.
- Setiap pansus dipimpin oleh ketua dari ketua komisi.
- Pansus akan bekerja sama dengan OPD terkait.
- Tujuan akhir adalah memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah.
Potensi Permasalahan dalam Pengawasan
Dengan situasi ini, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Tanpa dukungan data yang valid dan terverifikasi dari LHP BPK, proses pengawasan bisa saja menjadi sekadar aktivitas administratif yang tidak menghasilkan perubahan yang berarti. Hal ini berpotensi mengganggu tata kelola dan transparansi pemerintahan yang diharapkan oleh masyarakat.
Menarik untuk dicermati adalah bagaimana DPRD dan pansus yang ada dapat memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan bukan hanya sekadar formalitas. Dalam konteks ini, penting bagi DPRD untuk memiliki pendekatan yang lebih kritis dan analitis dalam pembahasan LKPJ.
Urgensi Data yang Valid dalam Pengambilan Keputusan
Data yang valid dan terverifikasi dari LHP BPK sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran. Tanpa data tersebut, pengambilan keputusan bisa menjadi tidak akurat dan berpotensi merugikan masyarakat. Pengawasan yang baik haruslah didasarkan pada bukti yang kuat dan bukan hanya pada penjelasan dari OPD.
Dengan kata lain, pansus harus mampu melakukan evaluasi yang mendalam dan tidak hanya terjebak dalam rutinitas yang monoton. Jika tidak, hasil dari pembahasan LKPJ akan sia-sia dan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Mendorong Akuntabilitas
Selain peran DPRD, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan menyuarakan pendapat dan kritik terhadap proses tersebut, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan benar-benar efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan yang terjadi, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan cara yang konstruktif. Suara masyarakat adalah salah satu faktor penentu dalam memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Kolaborasi Antara Masyarakat dan DPRD
Kolaborasi yang baik antara DPRD dan masyarakat akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan saling berbagi informasi dan mendiskusikan isu-isu yang relevan, keduanya dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pemerintahan daerah.
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
- Pentingnya suara publik dalam pengambilan keputusan.
- Peran aktif dalam mendukung transparansi.
- Kolaborasi antara sektor publik dan masyarakat.
- Memberikan tekanan positif untuk perubahan yang lebih baik.
Kesimpulan
Pembahasan LKPJ Wali Kota Kota Tangerang melalui pansus memang merupakan langkah yang penting. Namun, tanpa dukungan dari LHP BPK sebagai acuan, proses ini berisiko menjadi tidak efektif dan tidak akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dan memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.