Insiden Dekan FKM Untad dan Wartawan Radar Sulteng: Tanggapan Terhadap Etika Jurnalistik
Dalam dunia jurnalistik, etika adalah landasan yang tidak dapat ditawar. Namun, insiden yang melibatkan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Rosmala Nur, dan seorang wartawan dari Radar Sulteng, baru-baru ini menarik perhatian publik. Kejadian yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, ini menciptakan dinamika yang menimbulkan perdebatan mengenai batasan etika dalam peliputan berita. Dalam konteks ini, penting untuk mengeksplorasi bagaimana kedua belah pihak merespons insiden tersebut dan apa implikasinya terhadap praktik etika jurnalistik.
Pernyataan Prof. Dr. Rosmala Nur
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Gedung FKM Untad pada Sabtu, 26 September 2026, Prof. Rosmala menjelaskan pandangannya mengenai situasi tersebut. Ia mengungkapkan penghormatan yang mendalam terhadap profesi jurnalistik dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan atau menghalangi tugas wartawan.
Rosmala menjelaskan bahwa reaksi yang ditunjukkan pada saat insiden terjadi adalah respons spontan. Hal ini disebabkan oleh situasi mendadak dan tidak terduga yang membuatnya merasa terjepit. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa ketidaknyamanan tersebut sangat dipengaruhi oleh posisi gendernya sebagai seorang perempuan, yang sering kali menghadapi tantangan tambahan dalam situasi seperti ini.
Situasi yang Menciptakan Ketegangan
Peristiwa ini bermula setelah Rosmala menyelesaikan rapat evaluasi program “Berani Magaya” dan pembagian Alat Pelindung Diri (APD) kepada mahasiswa. Saat ia hendak meninggalkan ruangan, mendadak seorang wartawan mendekatinya dan mengarahkan telepon seluler ke wajahnya untuk melakukan wawancara.
Ketika menghadapi situasi tersebut, Rosmala merasakan ketidaknyamanan yang mendalam dan memilih untuk kembali ke ruang rapat guna mengamankan diri. Namun, wartawan tersebut tetap mengikuti dan masuk ke dalam ruangan, yang membuatnya merasa privasinya terabaikan. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan bagaimana etika jurnalistik seharusnya menjaga ruang pribadi narasumber.
Pernyataan Terkait Etika Jurnalistik
Rosmala mengungkapkan bahwa pernyataan spontan yang dilontarkannya saat itu muncul karena rasa terdesak. Ia merasa dihakimi terkait isu pembebanan biaya APD kepada mahasiswa, padahal ia menjelaskan bahwa seluruh APD telah disediakan secara gratis. Ini menunjukkan bagaimana tekanan dalam peliputan dapat mempengaruhi komunikasi antara wartawan dan narasumber.
Di sisi lain, Rosmala menekankan pentingnya etika dalam praktik jurnalistik. Ia menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi dengan media, asalkan wartawan menunjukkan sikap profesional dan menghormati privasi narasumber. “Seandainya wartawan datang dengan menunjukkan identitas mereka dan menjaga hak privasi saya, saya akan sangat terbuka,” ungkapnya.
Upaya Memperbaiki Hubungan
Setelah insiden tersebut, Rosmala melakukan pertemuan dengan wartawan yang terlibat, didampingi oleh kuasa hukumnya. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang hangat dan saling pengertian, menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah melalui klarifikasi dan pembaruan informasi yang lebih akurat.
Sebagai bentuk perhatian, Rosmala bahkan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada wartawan tersebut, sebagai ungkapan kasih sayang seorang ibu. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan harapan agar sang wartawan lebih berhati-hati dalam bertindak. “Sebagai seorang ibu, saya hanya bisa memberi nasihat untuk melangkah dengan hati-hati,” katanya.
Tanggapan Wartawan Radar Sulteng
Sementara itu, wartawan Radar Sulteng, Andika Nur Hikmah, juga memberikan tanggapannya. Dalam sebuah konferensi pers sehari sebelumnya, ia membahas tuduhan “provokator” yang dialamatkan kepadanya oleh Rosmala. Andika berbagi pengalaman mengenai intimidasi dan tekanan yang dia hadapi setelah meliput program penanggulangan TBC yang diinisiasi oleh FKM Untad.
Kasus ini berawal dari artikel yang diterbitkan oleh Radar Sulteng pada 19 September 2026, yang mengangkat keluhan mahasiswa terkait masalah di lapangan, termasuk kekurangan APD. Andika menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sudah mengikuti prinsip keberimbangan dengan mencantumkan keterangan dari pihak Dekan FKM Untad.
Pertikaian dan Kode Etik Jurnalistik
Ketegangan antara Andika dan Rosmala semakin meningkat ketika Andika melakukan konfirmasi langsung. Dalam diskusi tersebut, Rosmala menyebutnya sebagai “provokator” dan meminta agar identitas mahasiswa yang menjadi narasumber dibuka. Andika menolak permintaan tersebut, dengan alasan menjaga kerahasiaan sumber informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Etika dalam jurnalistik harus dijunjung tinggi.
- Penghormatan terhadap privasi narasumber sangat penting.
- Komunikasi yang baik antara wartawan dan narasumber dapat mencegah kesalahpahaman.
- Transparansi dalam peliputan berita harus seimbang dengan perlindungan sumber.
- Setiap pihak harus saling menghormati untuk menciptakan hubungan yang baik.
Dalam situasi ini, kita melihat bagaimana etika jurnalistik diuji. Di satu sisi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan suara masyarakat, sementara di sisi lain, narasumber juga berhak atas privasi dan perlakuan yang adil. Keduanya harus berusaha untuk membangun komunikasi yang konstruktif agar informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Menarik untuk dicermati bahwa insiden ini tidak hanya menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh wartawan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga menyoroti pentingnya kesadaran etis di kalangan narasumber. Sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, hubungan antara institusi akademis dan media harus didasarkan pada saling pengertian dan penghormatan.
Ke depan, diharapkan insiden seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memahami dan menghargai prinsip-prinsip etika jurnalistik. Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kebebasan pers dan perlindungan hak narasumber.




