Ketua AMPG: 5 Dokter Senior Tersedia, Mengapa Wadir RSUD Amri Tambunan Dipegang Perawat?

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Deliserdang, Dharma Syahputra Purba, mengungkapkan kritik yang tajam terhadap penunjukan Prana Jaya, S.Kep.Ners sebagai Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis di RSUD Drs. H. Amri Tambunan. Penunjukan ini dinilai tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.
Polemik Penunjukan Wadir RSUD Amri Tambunan
Dalam sebuah pernyataan, Dharma menyebut bahwa alasan yang diberikan oleh Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, S.STP., M.AP, sebagai bentuk “pembohongan publik” dan hanya upaya untuk mencari-cari pembenaran atas keputusan yang telah diambil.
Faisal sebelumnya mengklaim bahwa Bupati dr. Asri Ludin Tambunan memilih Prana Jaya karena adanya “kekurangan sumber daya manusia dari kalangan dokter”. Namun, Dharma menanggapi hal ini dengan skeptis, menegaskan bahwa data di RSUD Amri Tambunan menunjukkan sebaliknya.
Data Dokter Senior di RSUD Amri Tambunan
“Ini adalah kebohongan besar. Di RSUD Amri Tambunan, ada lima dokter senior yang pangkatnya mulai dari Pembina hingga Pembina Utama Madya. Mereka semua memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III.b ini,” tegas Dharma di Kantor DPRD Deli Serdang pada Rabu, 23 September 2026.
Faisal juga menambahkan bahwa pengangkatan Prana Jaya sudah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kepala BKN RI, seolah-olah menegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui. “Pengangkatan itu sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah. Kebutuhan organisasi juga menjadi pertimbangan, jika tidak ada dari dokter, bagaimana?” ujarnya.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Dedek, yang menyatakan bahwa istilah “kebutuhan organisasi” tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan kompetensi yang seharusnya ada dalam posisi tersebut.
“Kebutuhan organisasi apa yang mengabaikan lima dokter spesialis senior? Ini adalah jabatan Wakil Direktur Pelayanan Medis. Apakah logis jika dijabat oleh seseorang yang berlatar belakang pendidikan S1 Keperawatan? Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” kritiknya dengan nada geram.
Pelanggaran Aturan Menteri Kesehatan
Pengangkatan Prana Jaya juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009, yang mengatur tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa Wakil Direktur yang membidangi Pelayanan Medis di rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran harus berlatar belakang dokter spesialis atau dokter dengan pendidikan Sarjana Strata 2 di bidang kesehatan.
Pasal 11 ayat 1 dari peraturan tersebut menegaskan pentingnya latar belakang pendidikan yang tepat untuk posisi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Prana Jaya, yang memiliki latar belakang S1 Keperawatan, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Data Lima Dokter Senior yang Dilangkahi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima dokter senior di RSUD Amri Tambunan yang pangkatnya jauh lebih tinggi dibandingkan Prana Jaya adalah sebagai berikut:
- dr. dr. Willy Muljono, Sp.B(K)V – Pembina Tk.I (IV/b), TMT 2001
- dr. Imanda Jasmine Siregar, M.Ked(KK), Sp.DVE, FINSDV – Pembina Utama Muda (IV/c), TMT 2003
- dr. Lorinda Rosalina Harahap, M.Ked(Ped), Sp.A – Pembina Utama Madya (IV/c), TMT 2010
- dr. Juliana Batubara, M.Ked, Sp.A – Pembina Tk.I (IV/b), TMT 2002
- dr. Wirandi Dalimunthe, M.Ked(PD), Sp.PD – Pembina Utama Muda (IV/c), TMT 2010
Sementara itu, Prana Jaya saat ini memiliki pangkat Penata Tk.I (III/d), yang didapatkan setelah CPNS pada tahun 2006 dan baru naik ke III/d pada tahun 2025. NIP-nya adalah 197903282006041012.
Implikasi dari Pengangkatan yang Kontroversial
Dharma Syahputra Purba menegaskan bahwa pengangkatan Prana Jaya ke pangkat yang lebih tinggi tanpa latar belakang yang sesuai menciptakan preseden buruk dalam birokrasi. “Pangkatnya saja masih di III/d, tetapi bisa melompat ke III.b? Ini adalah masalah serius yang perlu disikapi,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya di DPRD akan memanggil BKPSDM dan RSUD untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum pengangkatan ini serta bagaimana Pertik BKN dapat diterapkan dalam konteks ini.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Deli Serdang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai situasi ini. Hal ini menambah teka-teki terkait kebijakan dan pengambilan keputusan di tubuh RSUD Amri Tambunan.
Dengan adanya kritik yang konstruktif dan perhatian dari berbagai pihak, diharapkan langkah-langkah perbaikan dapat dilakukan agar pengangkatan pejabat yang berkualitas dan sesuai dengan kompetensi dapat terwujud, demi kepentingan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Deli Serdang.




