Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tindak Lanjuti Penutupan Irigasi Sumberawan 1 dengan Sidak Segera

Dalam beberapa tahun terakhir, isu terkait penutupan irigasi Sumberawan 1 di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, telah menarik perhatian publik. Hal ini diakibatkan oleh aduan dari masyarakat yang merasa terdampak oleh pemagaran yang dilakukan oleh PT Indiratex Spindo, yang mengancam akses mereka terhadap sumber air untuk pertanian. Dalam konteks ini, Komisi III DPRD Kabupaten Malang telah mengambil langkah proaktif dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengupas tuntas masalah ini. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi yang dapat mempercepat penyelesaian masalah yang berkaitan dengan penutupan irigasi tersebut.
Pentingnya Fungsi Irigasi dalam Pertanian
Saluran irigasi Sumberawan 1 memiliki peranan krusial dalam menjaga kelangsungan pertanian di wilayah tersebut. Irigasi berfungsi sebagai kehidupan bagi lahan pertanian, tanpa akses yang memadai ke air, hasil panen para petani akan terancam. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan kembali fungsi saluran irigasi ini sesuai dengan peruntukannya.
“Warga berkeinginan agar saluran irigasi dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ungkap Tantri setelah RDPU berlangsung.
Rekomendasi untuk Tindakan Segera
Dalam rapat tersebut, Komisi III memberikan beberapa rekomendasi kepada instansi terkait. Dinas Pengairan atau Pusda diminta untuk melakukan kajian teknis mengenai kondisi saluran irigasi di lapangan. Selain itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan status dan fungsi saluran irigasi sekunder tersebut.
- Pemeriksaan kondisi fisik saluran irigasi
- Penyusunan dokumen status dan fungsi irigasi
- Kajian teknis dari Dinas Pengairan
- Pengawasan legalitas oleh Badan Pertanahan Nasional
- Koordinasi dengan pemerintah desa untuk kelengkapan dokumen
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan bidang hukum diminta untuk mengkaji aspek legalitas pertanahan yang terkait dengan lokasi irigasi. Ini termasuk proses Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus dipatuhi dalam pengelolaan lahan tersebut.
Aspek Pengelolaan Aset Daerah
Komisi III juga mencermati pentingnya pengelolaan aset daerah terkait irigasi ini. Jika saluran irigasi tersebut merupakan aset negara atau daerah, maka keberadaan dan peruntukannya harus tetap diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tantri menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi atau pengalihan aset harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan persetujuan yang sesuai dengan kewenangan yang ada.
Pernyataan dari PT Indiratex Spindo
Dalam RDPU, perwakilan PT Indiratex Spindo menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki niat untuk menguasai saluran irigasi tersebut secara pribadi. Namun, Tantri menekankan bahwa keberadaan fisik saluran irigasi tetap menjadi isu penting yang harus diperhatikan, terutama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat akan air untuk pertanian.
“Sektor pertanian menjadi prioritas utama dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Malang. Jika saluran irigasi ditutup, maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap pasokan air ke lahan pertanian warga,” tegas Tantri.
Sejarah Permasalahan Penutupan Irigasi
Permasalahan penutupan saluran irigasi Sumberawan 1 ini telah berlangsung sejak tahun 2018, yang berarti telah berjalan selama sekitar delapan tahun. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat terus berjuang untuk memperoleh akses kembali ke saluran irigasi tersebut, yang sangat vital bagi kehidupan pertanian mereka.
Tindak Lanjut dan Peninjauan Lokasi
Komisi III DPRD Kabupaten Malang memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pemerintah desa untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut mencakup dokumen kerawangan desa dan berkas pendukung lainnya yang relevan.
Setelah semua dokumen terkumpul, Komisi III bersama OPD terkait berencana untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hal ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi saluran irigasi dan menyusun langkah-langkah selanjutnya.
“Kami memberikan waktu satu minggu untuk tindak lanjut dokumen. Setelah itu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk sidak dan meninjau lokasi,” tutup Tantri, menekankan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efektif.
Kesimpulan dan Harapan Masyarakat
Isu penutupan irigasi Sumberawan 1 bukan hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian. Komitmen DPRD Kabupaten Malang untuk melakukan tindakan nyata menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya rekomendasi dan rencana tindak lanjut, diharapkan saluran irigasi dapat berfungsi kembali dan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Malang.