Dewan Temukan Masalah Izin Pengelolaan Limbah di Pabrik PT Kilang Kecap Angsa

Kota Medan kini dihadapkan pada isu serius terkait pengelolaan limbah industri. Masyarakat setempat telah menyampaikan keluhan mengenai dampak negatif dari limbah yang dihasilkan oleh PT Kilang Kecap Angsa. Menyikapi hal tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada hari Senin, 6 April 2026. Sidak ini bertujuan untuk menelusuri permasalahan izin pengelolaan limbah yang selama ini diabaikan.
Temuan Sidak: Izin Pengelolaan Limbah yang Tidak Lengkap
Dalam sidak yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, sejumlah masalah teridentifikasi. Salah satunya adalah ketidaklengkapan izin pengelolaan limbah yang dimiliki oleh pabrik kecap tersebut. Hal ini menjadi sorotan utama, mengingat izin pengelolaan limbah merupakan aspek penting dalam menjalankan usaha yang ramah lingkungan.
Paul menekankan bahwa pihaknya tidak menentang keberadaan usaha, namun pemilik pabrik dituntut untuk mematuhi regulasi dan melengkapi semua izin yang diperlukan. “Kami datang ke sini karena menerima keluhan dari masyarakat mengenai pengelolaan limbah pabrik kecap ini. Kami tidak melarang usaha, tetapi pengelolaan limbah harus diperbaiki,” tegasnya.
Pentingnya Izin Pengelolaan Limbah
Penting untuk dipahami bahwa izin pengelolaan limbah bukan hanya sekadar formalitas. Izin ini berfungsi untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar. Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, jika pemilik usaha kesulitan dalam mengurus izin tersebut, mereka dapat meminta bantuan konsultan yang berkompeten, terutama dalam hal kajian teknis.
- Pengelolaan limbah harus sesuai dengan standar lingkungan.
- Regulasi harus dipatuhi agar tidak terjadi sanksi.
- Konsultan dapat membantu memenuhi persyaratan teknis.
- Pemilik usaha perlu bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting.
“Jika kami sudah memberikan waktu untuk melengkapi izin, namun tidak ada tanggapan, saya khawatir usaha ini bisa disegel,” ungkapnya dengan nada serius. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemenuhan izin untuk kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
Keluhan Masyarakat: Dampak Lingkungan yang Terabaikan
Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa banyak warga di sekitar pabrik tersebut mengeluhkan pengelolaan limbah yang tidak memadai. “Mengapa limbahnya terus mengalir saat hujan? Masalah ini sudah berlangsung terlalu lama. Terlebih lagi, batas waktu sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup juga sudah terlewat,” paparnya saat hadir dalam sidak.
Keluhan yang muncul dari masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran yang mendalam terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan. Hal ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan limbah yang tepat harus segera diimplementasikan untuk mencegah masalah lebih lanjut.
Regulasi Terbaru yang Harus Dipatuhi
Dalam konteks ini, Suci yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan bahwa PT Kilang Kecap Angsa sebenarnya sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL UPL). Namun, peraturan terbaru mengharuskan adanya persetujuan teknis untuk memenuhi baku mutu air limbah sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021.
Suci menambahkan, “Hasil pengawasan kami di lapangan menunjukkan bahwa dokumen yang ada perlu diubah agar sesuai dengan peraturan yang baru. Kami sudah mengirimkan surat kepada pemilik pabrik ini sejak Juni 2023, namun hingga kini belum ada perbaikan dalam dokumennya.” Ini menunjukkan adanya keterlambatan yang perlu segera diatasi untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih besar.
Respons PT Kilang Kecap Angsa
Menanggapi temuan dan keluhan yang disampaikan, Humas PT Kilang Kecap Angsa, P Nadaek, mengakui bahwa perusahaan akan segera melengkapi izin yang diperlukan. “Kami siap bekerja sama untuk memenuhi semua persyaratan, termasuk uji emisi,” ujarnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi PT Kilang Kecap Angsa untuk memperbaiki pengelolaan limbah mereka. Dengan adanya komitmen untuk melengkapi izin, perusahaan dapat berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan dan menciptakan hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar.
Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh
Agar permasalahan izin pengelolaan limbah ini dapat diselesaikan dengan baik, ada beberapa langkah penting yang perlu diambil oleh PT Kilang Kecap Angsa:
- Menyusun dokumen yang diperlukan sesuai dengan regulasi terbaru.
- Melibatkan konsultan untuk memastikan kelayakan teknis.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang upaya perbaikan yang dilakukan.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup.
- Melaksanakan pengujian emisi dan baku mutu limbah secara rutin.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan PT Kilang Kecap Angsa dapat memenuhi semua persyaratan izin pengelolaan limbah dan menjaga kelangsungan operasionalnya dengan baik. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus diemban oleh setiap pelaku usaha.
Kesimpulan yang Tidak Terpisahkan
Isu izin pengelolaan limbah di PT Kilang Kecap Angsa menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Sidak yang dilakukan oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan membuktikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri harus terus ditingkatkan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi semua persyaratan izin guna menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Dengan adanya kerjasama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pengelolaan limbah tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi bagian integral dari praktik bisnis yang berkelanjutan.




