JS Serang Teman Sendiri Hingga Terluka Parah di Kepala dan Dada, H Nyaris Tewas

Pesta tuak yang seharusnya menjadi momen kebersamaan di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, berubah menjadi tragedi ketika seorang pria bernama H (38) mengalami luka parah akibat serangan rekannya, JS (31), pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB ini mengguncang masyarakat setempat, saat H terjatuh bersimbah darah di Kedai Tuak Edi Tarigan setelah diserang dengan senjata tajam.
Kronologi Kejadian
Salah satu saksi mata mengungkapkan bahwa saat itu mereka sedang menikmati musik ketika tiba-tiba suasana berubah mencekam. “Kami sedang bersantai, tiba-tiba terdengar keributan. JS mengeluarkan parang dari pinggangnya dan langsung menyerang H. Peristiwa itu berlangsung sangat cepat, korban langsung terjatuh dengan kondisi kritis,” jelas saksi tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Reaksi Pihak Berwenang
Setelah menerima laporan mengenai insiden berdarah ini, Tim Buser dari Polsek Tigabinanga segera melakukan penyisiran di lokasi kejadian. JS, yang belum sempat melarikan diri, berhasil ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan. Penangkapan ini menunjukkan respon cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah parang tajam yang memiliki gagang kayu berlapis karet berwarna hitam-oranye, lengkap dengan sarungnya. Alat ini menjadi kunci dalam penyelidikan lebih lanjut terkait insiden penganiayaan berat ini.
Akibat Serangan
Akibat dari sabetan parang tersebut, H mengalami luka yang cukup serius. Dia menderita luka robek di bagian kepala, termasuk pelipis kiri dan kanan, serta di area dada dekat ketiak. Segera setelah kejadian, H dilarikan ke Puskesmas Tigabinanga, namun karena pendarahan yang hebat, ia harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
Pernyataan Pelaku
Di hadapan penyidik, JS tidak menunjukkan rasa penyesalan atas tindakan kejamnya. “Saya terbawa emosi, Pak. Saya bacok kepalanya sekali pakai parang, kemudian saya arahkan lagi ke dada kirinya,” ungkap JS dengan nada yang tenang di Mapolres Karo. Pernyataan ini mencerminkan sikap yang mengkhawatirkan dari seorang pelaku penganiayaan.
Proses Hukum yang Dijalankan
Pihak kepolisian memastikan bahwa meskipun keluarga korban belum membuat laporan resmi karena fokus pada perawatan medis H, proses hukum tetap berjalan. Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu terhadap pelaku penganiayaan berat ini.
Tindakan Tegas Pihak Kepolisian
Kapolres Karo menjelaskan, “Begitu menerima laporan, anggota Reskrim langsung bergerak cepat untuk melacak dan mengamankan pelaku. Kasus ini sudah kami tingkatkan ke proses hukum, dan penyidik masih mendalami motif di balik penganiayaan ini.” Penegasan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan secara serius.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas tindakan brutalnya, pelaku JS akan dikenakan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kini menanti pelaku, menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan kepada korban.
Penanganan Korban dan Dukungan Masyarakat
Korban H, yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, mendapat perhatian dari masyarakat sekitar. Beberapa warga bahkan menggalang dana untuk membantu biaya perawatan medisnya. Kejadian ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pentingnya Kesadaran dan Edukasi
Kejadian tragis ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan dampak negatif dari emosi yang tidak terkelola. Edukasi tentang pengendalian emosi dan resolusi konflik seharusnya menjadi fokus dalam upaya mencegah kekerasan di masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman, diharapkan masyarakat dapat menghindari situasi yang berpotensi berujung pada tindakan kekerasan.
Peran Komunitas dalam Mencegah Kekerasan
Komunitas memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Melalui program-program sosial dan kegiatan positif, masyarakat dapat bersama-sama membangun kesadaran akan bahaya kekerasan. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Mengadakan seminar dan workshop tentang pengendalian emosi.
- Membangun forum diskusi untuk menyelesaikan konflik secara damai.
- Melibatkan tokoh masyarakat dalam kegiatan pencegahan kekerasan.
- Memberikan dukungan psikologis bagi individu yang mengalami tekanan emosional.
- Mendorong keterlibatan pemuda dalam kegiatan yang positif dan konstruktif.
Kesimpulan Kasus JS Serang Teman
Insiden JS menyerang temannya menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan dalam situasi yang tampaknya aman sekalipun. Penting bagi kita untuk belajar dari kejadian ini dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, di mana konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan damai.




