Ambisi Kejati NTB dan Implikasi Terhadap Kepastian Hukum di Wilayah Ini

Pada tanggal 8 Agustus 2026, keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram terkait kasus dana siluman DPRD NTB mengundang sorotan publik. Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa, termasuk Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, pada 5 Agustus 2026. Keputusan ini menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan gratifikasi yang dikenakan terhadap mereka.
Ambisi Kejati NTB di Tengah Kontroversi Hukum
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding. Namun, langkah ini memicu pertanyaan: apakah tindakan Kejati NTB ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan atau sekadar ambisi institusi? Dalam konteks hukum, penting untuk menganalisis dampak dari tindakan ini terhadap kepastian hukum di wilayah NTB.
Prinsip Supremasi Hukum dalam Penegakan Hukum
Di dalam kerangka negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law), penegakan hukum seharusnya tidak hanya memperhatikan kepentingan publik. Melainkan juga harus melindungi hak-hak mendasar warga negara. Putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah pernyataan sah bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Status bebas ini memiliki konsekuensi hukum yang bersifat final bagi terdakwa.
Menurut Pasal 244 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, terdakwa yang dinyatakan bebas harus segera dibebaskan dari tahanan. Ini bukan sekadar norma prosedural, melainkan merupakan implementasi dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dilindungi oleh konstitusi.
Implikasi Hukum dari Upaya Banding
Dalam konteks KUHAP terbaru, tindakan Kejati NTB untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas patut dipertanyakan. Sebab, menurut hukum, keputusan semacam itu tidak dapat diajukan banding oleh penuntut umum. Kejaksaan, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memiliki landasan yang kuat dalam setiap tindakannya. Namun, upaya banding yang dilakukan terlihat lebih sebagai ambisi institusi daripada berdasarkan hukum yang berlaku.
Ketidakpastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Jika penuntut umum diperbolehkan mengajukan banding atas putusan bebas, hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan. Terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan kini harus menghadapi kemungkinan proses hukum yang berkepanjangan di tingkat banding. Ini jelas mengurangi makna dari pelepasan yang seharusnya segera diberlakukan sesuai dengan Pasal 244 ayat (4) KUHAP.
- Pelepasan seketika tidak terwujud.
- Proses hukum menjadi menggantung.
- Ancaman terhadap martabat kemanusiaan terdakwa.
- Persepsi publik terhadap keadilan hukum terganggu.
- Potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Memaksa individu yang telah dinyatakan bebas untuk kembali melalui proses persidangan di tingkat banding adalah bentuk pengingkaran terhadap putusan hakim. Dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, tindakan ini dapat merusak rasa keadilan dan martabat individu yang terlibat.
Argumentasi Hukum dalam Konteks Banding
Argumentum a contrario merupakan salah satu metode penafsiran hukum yang menekankan pada perbedaan antara norma yang diatur dalam undang-undang dan peristiwa yang sedang dihadapi. Ketika suatu hal tidak diatur secara khusus, maka diperlakukan sebaliknya. Berdasarkan metode ini, apabila undang-undang tidak mengizinkan penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan bebas, maka hal tersebut harus dipatuhi.
Prinsip expressio unius est exclusio alterius juga menjadi acuan penting dalam hal ini. Dengan menyebutkan secara spesifik jenis putusan yang dapat diajukan banding, seperti putusan lepas dari segala tuntutan hukum, maka putusan bebas tidak termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini diperkuat oleh Pasal 299 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa putusan bebas adalah jenis putusan yang tidak dapat diajukan banding.
KUHAP sebagai Lex Spesialis
KUHAP Nasional yang baru merupakan hukum acara pidana yang bersifat khusus (Lex Spesialis) dan menetapkan prosedur hukum yang lebih jelas. Jika terdapat ketentuan dalam KUHAP yang lama yang bertentangan dengan norma baru, maka ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Penegasan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan banding oleh penuntut umum menjadi salah satu contoh konkret dari hal ini.
Perspektif Hukum Modern
Menurut pandangan Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, hukum acara pidana modern harus menjunjung tinggi prinsip finalitas putusan dan due process of law. Ketika pengadilan telah menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, negara wajib menghormati putusan tersebut. Penempatan individu dalam situasi yang terus-menerus terancam oleh proses hukum yang tidak seharusnya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, tindakan Kejati NTB yang berencana melakukan banding tampaknya tidak menghargai putusan pengadilan dan berpotensi menempatkan terdakwa pada kondisi yang berbahaya terkait proses pidana. Dalam konteks ini, penting untuk mempertanyakan dasar hukum apa yang menjadi landasan bagi Kejati NTB untuk melakukan upaya banding, terutama mengingat ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat di-band.
Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat dan penegak hukum di NTB dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apakah ambisi Kejati NTB untuk terus mengejar kasus ini layak dipertahankan, atau justru mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip hukum yang lebih fundamental? Saatnya untuk melakukan refleksi mendalam terhadap tindakan dan kebijakan hukum yang ada agar keadilan dapat ditegakkan tanpa melanggar hak-hak individu.




