
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan urgensi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang mengatur tentang Kamar Dagang dan Industri. Regulasi yang telah lama ada ini dianggap perlu diperbarui agar sejalan dengan dinamika perekonomian nasional yang terus berkembang.
Pentingnya Revisi UU Kadin untuk Kemajuan Ekonomi
M. Azis Syamsuddin, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menekankan bahwa perubahan terhadap UU Kadin sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tanah air. Ia berpendapat bahwa revisi ini juga harus memberikan perhatian yang lebih besar terhadap keberadaan usaha mikro dan kecil, termasuk dengan memperjelas definisi serta klasifikasi antara usaha mikro dan ultra mikro.
Peningkatan Fokus pada UMKM
“Revisi UU Kadin ini bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi dengan tetap memperhatikan keberadaan UMKM, serta melakukan klarifikasi mengenai jenis usaha mikro dan ultra mikro,” ujar Azis kepada para wartawan pada hari Kamis, 3 September 2026.
Azis menambahkan bahwa Kadin Indonesia sebelumnya telah diundang untuk berpartisipasi dalam pembahasan bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Kadin yang berada di bawah naungan Komisi VI DPR RI. Dalam forum tersebut, Kadin diminta untuk memberikan masukan terkait usulan revisi UU Kadin yang merupakan inisiatif dari parlemen.
Partisipasi Kadin dalam Proses Revisi
“Baru-baru ini, kami diundang oleh Panja RUU Kadin Komisi VI yang dipimpin oleh Pak Adisatrya, di mana pihak Kadin diminta untuk memberikan masukan serta pendapat terkait usulan inisiatif parlemen mengenai RUU Kadin tersebut,” jelas Azis.
Harapan Kadin Indonesia adalah agar revisi regulasi ini dapat memperkuat peran organisasi dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya RUU Kadin yang baru, diharapkan dapat berkontribusi positif pada sektor ekonomi, perdagangan, dan industri.
Menyesuaikan dengan Perubahan Ekonomi
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa kebutuhan untuk memperbarui regulasi ini tidak terlepas dari perubahan kondisi ekonomi yang terjadi selama beberapa dekade terakhir. Ia mencatat bahwa Undang-Undang 1/1987 sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan realitas ekonomi saat ini.
“Terlebih lagi, UU 1/1987 ini sudah ada sejak lama, sehingga penyesuaian sangat diperlukan agar selaras dengan keadaan ekonomi masa kini,” ungkapnya.
Dampak UU Kadin bagi Koperasi dan Usaha Mikro
Sebagai catatan penting, UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri merupakan landasan hukum bagi keberadaan Kadin sebagai wadah bagi dunia usaha di Indonesia. Seiring dengan perubahan struktur ekonomi, perkembangan dalam sektor perdagangan dan industri, serta dinamika yang terjadi di dunia usaha, regulasi ini kini menjadi bagian dari agenda revisi di Komisi VI DPR RI.
- Revisi UU Kadin diharapkan dapat menjawab tantangan ekonomi terkini.
- UU yang ada perlu disesuaikan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik.
- Kadin berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil.
- Pembaruan regulasi akan mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
- Partisipasi Kadin dalam revisi menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki ekosistem bisnis.
Revisi UU Kadin juga diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kokoh bagi pengembangan usaha mikro dan kecil. Dengan adanya klasifikasi yang jelas antara usaha mikro dan ultra mikro, diharapkan akan ada dukungan yang lebih spesifik dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor ini.
Peran Kadin dalam Mewujudkan Ekosistem Bisnis yang Sehat
Kadin Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan revisi UU Kadin yang tepat, diharapkan organisasi ini dapat berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Azis juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam proses revisi ini. Ia percaya bahwa dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, hasil yang dicapai akan lebih optimal dan bermanfaat bagi semua pihak.
Saat ini, tantangan yang dihadapi oleh dunia usaha semakin kompleks. Oleh karena itu, regulasi yang ada harus mampu menjawab tantangan tersebut serta memberikan ruang yang cukup bagi inovasi dan perkembangan bisnis.
Mendorong Inovasi dan Kolaborasi di Sektor Ekonomi
Inovasi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang ada. Kadin berharap bahwa revisi UU Kadin dapat menciptakan landasan bagi peningkatan inovasi di sektor usaha. Dengan adanya dukungan regulasi yang memadai, pelaku usaha akan lebih termotivasi untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih baik.
- Perluasan akses pasar bagi usaha mikro dan kecil.
- Fasilitasi pelatihan dan pendampingan untuk UMKM.
- Peningkatan akses terhadap pembiayaan yang lebih baik.
- Pengembangan jaringan bisnis yang lebih luas.
- Inovasi produk dan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar.
Dengan demikian, revisi UU Kadin bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk membangun masa depan perekonomian Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang erat antara semua pihak, diharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan dapat tercapai.
Membangun Kepercayaan di Kalangan Pelaku Usaha
Salah satu aspek yang tak kalah penting adalah membangun kepercayaan di kalangan pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas melalui revisi UU Kadin, para pelaku usaha akan merasa lebih aman dalam berinvestasi dan mengembangkan bisnis mereka.
Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada seluruh anggotanya agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Selain itu, Kadin juga siap untuk menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada dunia usaha.
Kesimpulan: Menuju Era Baru Kadin yang Responsif
Revisi UU Kadin oleh Azis Syamsuddin dan Kadin Indonesia merupakan langkah penting dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional. Dengan mengedepankan keberadaan usaha mikro dan kecil, serta memperjelas klasifikasi usaha, diharapkan regulasi yang baru dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui partisipasi aktif dalam proses revisi, Kadin menunjukkan komitmen untuk menjadi mitra yang konstruktif bagi pemerintah dan dunia usaha. Dengan demikian, revisi UU Kadin diharapkan tidak hanya menjadi solusi untuk tantangan saat ini, tetapi juga sebagai fondasi bagi masa depan perekonomian Indonesia yang lebih inklusif dan berdaya saing.




