Anindya Bakrie Dihadapkan pada Gugatan Rp20 M, Hakim PN Bandung Perintahkan Mediasi

Dalam sidang ketiga mengenai gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, terhadap Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 6 April 2026. Proses sidang ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam, tetapi menandai langkah penting dalam perseteruan yang semakin memanas antara kedua belah pihak.
Proses Mediasi yang Diperintahkan Hakim
Hakim Ketua Riyanto Alosyus mengarahkan penggugat Nizar Sungkar serta para tergugat, termasuk Anindya Bakrie, untuk hadir dalam sesi mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 13 April 2026 di PN Bandung. Mediasi ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Dalam proses ini, Hakim menunjuk Hakim Non Sidang, Sutarjo SH, MH, untuk memfasilitasi mediasi. Riyanto menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini untuk mencapai resolusi yang damai, sehingga kedua belah pihak dapat menghindari konflik lebih lanjut.
Persiapan Pengacara untuk Mediasi
Tri Laksono SH, salah satu kuasa hukum Nizar, menjelaskan bahwa sidang ketiga ini lebih bersifat administratif, fokus pada kelengkapan data dan arahan dari Hakim untuk melakukan mediasi. Ia menegaskan bahwa baik Nizar maupun Anindya diharapkan untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
“Nantinya, Pak Nizar akan hadir, dan kami juga berharap Anindya dapat hadir,” ujar Tri. Mengenai materi yang akan dibahas dalam sesi mediasi, ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Nizar pada waktu yang tepat.
Detail Gugatan Nizar Sungkar
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nizar Sungkar menggugat Kadin Indonesia, baik secara material maupun immaterial, dengan total tuntutan mencapai Rp20 miliar. Gugatan ini menjadi titik fokus perhatian karena melibatkan struktur organisasi Kadin yang lebih besar.
Pembagian Gugatan
Menurut Tri Laksono, gugatan Nizar dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu:
- Kelompok Kadin Pusat
- Kelompok caretaker
- Gugatan terhadap Almer Faiq Rusydi
Kelompok pertama dalam gugatan ini terdiri dari nama-nama penting seperti Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus. Sementara itu, kelompok kedua melibatkan panitia Muprov Kadin Jabar, yang terdiri dari Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, dan beberapa anggota lainnya.
Kelompok ketiga dalam gugatan ini adalah Almer Faiq Rusydi, yang diakui sebagai Ketua Kadin Jabar versi Muprov yang diadakan di Bogor.
Kontroversi Muprov
Penting untuk dicatat bahwa pada tanggal 24 September 2025, diadakan dua Muprov, yaitu di Bogor dan di Preanger Bandung. Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi, sementara Nizar Sungkar terpilih dalam Muprov yang berlangsung di Bandung. Namun, Muprov di Bogor menghadapi gugatan dari beberapa kadinda daerah seperti Garut dan Indramayu di PN Jakarta Selatan, yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
Legalitas Penyelenggaraan Muprov
Berdasarkan penelusuran, penyelenggaraan Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat pada 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung diorganisir oleh KADIN melalui Kepengurusan Sementara (caretaker). Panitia penyelenggara ditunjuk melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 yang dikeluarkan pada 30 April 2025, menunjukkan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan demikian, penyelenggaraan Muprov VIII tersebut dianggap sah secara hukum, dan hasilnya mendukung Nizar Sungkar untuk membentuk kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat untuk masa bakti 2025-2030. Namun, meskipun hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut telah disampaikan kepada KADIN Indonesia pada 9 Oktober 2025, permohonan Surat Keputusan yang diperlukan tidak pernah dikabulkan, tanpa ada penjelasan yang memadai dari pihak KADIN Indonesia.
Konflik Internal Kadin
Alih-alih mengesahkan Nizar Sungkar, KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat untuk masa bakti yang sama pada 27 November 2025 di Kota Cirebon. Keputusan ini memicu ketidakpuasan di kalangan Nizar, yang merasa dirugikan oleh tindakan KADIN Indonesia yang tidak konsisten.
Fakta bahwa KADIN Indonesia tidak mengeluarkan Surat Keputusan atas nama Nizar, sementara secara bersamaan melantik Almer, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi dalam organisasi tersebut. Nizar Sungkar, dalam menanggapi situasi ini, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam masalah ini.
Pertikaian ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam organisasi seperti Kadin, di mana perbedaan pendapat dan kepentingan dapat menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Nizar berharap melalui proses hukum ini, ia dapat memperoleh keadilan dan menyelesaikan permasalahan yang mengganggu stabilitas organisasi Kadin di tingkat provinsi.



