Polresta Malang Kota Tawarkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

Dalam rangka menyambut perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, kembali menggelar layanan penitipan kendaraan gratis. Layanan ini disiapkan khusus untuk masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman, termasuk mahasiswa dan pendatang dari luar kota.
Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran
Polresta Malang Kota berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk melalui layanan penitipan kendaraan gratis ini. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik Lebaran.
Kompol Wiwin Rusli, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa layanan ini dipersembahkan untuk mereka yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah dalam waktu yang lama saat mudik.
Penitipan Kendaraan Roda Dua dan Empat
“Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat di Polresta Malang Kota serta lima Polsek jajaran. Layanan ini diberikan secara gratis. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat merasa lebih tenang saat mudik, mengingat kendaraan mereka disimpan di tempat yang aman dan terpantau petugas,” ujar Kompol Wiwin Rusli.
Kapasitas penitipan di Mapolresta Malang Kota sendiri mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil. Meski tidak ada pembatasan kuota secara khusus, jumlah kendaraan yang dititipkan tetap disesuaikan dengan ketersediaan lahan parkir yang telah disiapkan.
Animasi Masyarakat Terhadap Layanan Penitipan Kendaraan
Kompol Wiwin menambahkan bahwa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat yang memanfaatkan layanan penitipan kendaraan ini masih relatif kecil. “Meski peminatnya belum terlalu banyak, kami tetap membuka layanan ini sebagai bentuk pelayanan dan pencegahan kemungkinan tindak pidana. Harapannya, masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa dihantui kekhawatiran terhadap kendaraannya,” jelasnya.
Proses Penitipan Kendaraan
Untuk menitipkan kendaraan, masyarakat cukup datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB serta identitas diri berupa KTP. “Masyarakat yang akan menitipkan kendaraan cukup melapor ke piket siaga dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri. Petugas kemudian melakukan proses registrasi serta identifikasi kendaraan sebelum diarahkan ke lokasi parkir yang telah disiapkan,” terang Kompol Wiwin.
Harapan Polresta Malang Kota
Dengan layanan penitipan kendaraan gratis ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat yang mudik dapat lebih tenang, sementara keamanan lingkungan tetap terjaga. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung semangat “Mudik Aman, Masyarakat Sejahtera”, melalui pelayanan preventif, kolaboratif, dan humanis kepada masyarakat selama momentum Idulfitri 1447 H.