depo 10k slot depo 10k

Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

HUKUM & KRIMINALJalan JangkaMedan Petisahperumahan Jangka Residencepolrestabes medansatuan narkoba

Indrak, Spesialis SEO, Optimalkan Peringkat Google dengan Menangkap DJ Wanita di Medan

Kota Medan dikejutkan oleh penangkapan seorang public figure yang juga seorang DJ wanita dan brand ambassador produk terkenal. Penangkapan ini terjadi karena keterlibatan sang public figure dalam kasus narkoba yang mengejutkan.

Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berasal dari informasi yang diterima oleh petugas pada Selasa dini hari. Informasi tersebut kemudian menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan di sebuah perumahan elit di Jalan Jangka, Medan Petisah.

Saat proses pengintaian, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pengemudi ojek online menyerahkan sebuah plastik yang mencurigakan ke dalam rumah tersebut. Langkah berikutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang di lantai satu rumah tersebut, seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA.

Penemuan Barang Bukti

RA, saat diamankan, sempat mencoba membuang plastik yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit pod atau vape liquid merek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan. Cairan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh laboratorium forensik mengandung metamfetamin.

Hasil pemeriksaan terhadap RA dan NA kemudian membawa petugas kepada pemilik barang tersebut, seorang DJ wanita berinisial TM, yang dikenal di media sosial dengan nama DJ K. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM di lantai dua rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat device vape berbagai merek, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joy, satu device merek Infive, serta tiga buah mancis. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik kecil yang berisi sabu yang disimpan di pakaian milik TM.

Profil dan Karir DJ TM

TM dikenal sebagai selebgram dan telah berkarir sebagai DJ selama sekitar lima tahun. Kariernya telah membawanya tampil hingga ke luar negeri. Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.

Kompol Rafli Yusuf Nugraha menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus narkoba tidak pandang bulu, siapapun atau tokoh manapun yang terlibat akan ditangkap.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua, bahwa narkoba bisa menjerat siapa saja, bahkan public figure sekalipun. Mari kita dukung upaya penegakan hukum dan bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

Related Articles

Back to top button