Kejari Medan Tingkatkan Penyelesaian Kasus Humanis Melalui Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Medan mengambil langkah signifikan dalam inovasi penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada pemulihan bagi korban, tanggung jawab pelaku, dan penciptaan keadilan yang lebih luas dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pendekatan keadilan restoratif menjadi solusi yang diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari kejahatan dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk berkontribusi pada proses penyelesaian.
Penerapan Keadilan Restoratif di Kejari Medan
Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Kejari Medan adalah penghentian penuntutan terhadap Rabumin, yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian. Proses ini dilakukan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sesuai dengan ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejari Medan untuk mengimplementasikan keadilan yang lebih manusiawi dalam menangani perkara pidana.
Penghentian penuntutan ini terjadi setelah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Sebuah penetapan dari Pengadilan Negeri Medan yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2026 menandai persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme ini.
Peran dan Tanggung Jawab Kejari Medan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menekankan bahwa penerapan MKR merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum secara tegas sambil tetap mengedepankan kepentingan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus bersifat retributif, melainkan juga dapat bersifat restoratif.
“Kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Beberapa kriteria yang dipenuhi antara lain ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, tersangka bukan pelaku kejahatan berulang, serta adanya upaya pemulihan bagi korban,” ujar Zulkarnain di Medan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Detail Kasus Pencurian oleh Rabumin
Rabumin dituduh melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Kasus ini berawal pada 10 Juli 2026, ketika Rabumin melakukan pencurian terhadap sepeda motor di kawasan Pasar Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.
Berdasarkan bukti yang ada, Rabumin mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 milik Saprin Situmorang. Saat berusaha membawa sepeda motor tersebut keluar dari pasar, ia diminta oleh petugas untuk menunjukkan karcis parkir. Karena tidak dapat menunjukkan karcis, Rabumin ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib.
Dampak dan Kerugian bagi Korban
Zulkarnain menjelaskan bahwa akibat dari tindakan pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Kerugian ini bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga menciptakan trauma emosional bagi korban yang kehilangan barang berharga.
Dalam proses penyelesaian perkara, Kejari Medan berupaya memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban. Pada tanggal 9 September 2026, pertemuan perdamaian berlangsung di Kantor Kejari Medan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama, perangkat desa, dan jaksa fasilitator.
Proses Perdamaian dan Tanggung Jawab Sosial
Selama proses perdamaian, Rabumin menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan baik. Korban menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, penyelesaian perkara ini juga mencakup komitmen dari Rabumin untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, ia diwajibkan untuk menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Nurul Islam setiap Minggu selama satu jam dalam dua bulan ke depan.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Sebelum mengajukan permohonan MKR untuk mendapatkan penetapan pengadilan, Kejari Medan terlebih dahulu melakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mendapatkan persetujuan, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Medan.
Zulkarnain juga menyoroti bahwa Kejari Medan telah berhasil menyelesaikan tiga perkara menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru. Penerapan mekanisme ini akan terus diperkuat di masa mendatang, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Masa Depan Keadilan Restoratif di Medan
Ke depan, Kejari Medan berkomitmen untuk meningkatkan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan lebih menekankan pada pemulihan bagi korban dan pengembalian ke keadaan semula. Ini merupakan langkah yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Langkah-langkah ini menunjukkan arah baru dalam penegakan hukum oleh Kejari Medan, yang tidak hanya berupaya menyelesaikan perkara, tetapi juga membuka ruang untuk membangun perdamaian, pemulihan, dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat. Keadilan restoratif memberikan harapan baru bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.




