Setahun Tanpa Kepastian, Advokat Rikha: Lindungi Anak dari Korban Kedua Kalinya

Jakarta – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak yang melibatkan ayah tirinya di Surabaya kini menjadi sorotan publik, terutama setelah lebih dari satu tahun berlalu tanpa adanya kepastian hukum. Dalam upaya memperjuangkan keadilan untuk anaknya, ibu dari korban terpaksa mengadu kepada Wali Kota Surabaya, suatu langkah yang menunjukkan betapa mendesaknya situasi ini.
Proses Hukum yang Terhambat
Menanggapi situasi ini, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. menekankan bahwa lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa. “Lebih dari satu tahun tanpa kejelasan hukum adalah waktu yang amat panjang bagi seorang anak yang diduga menjadi korban. Setiap harinya tanpa kepastian hanya akan memperpanjang penderitaan dan meninggalkan dampak psikologis yang semakin dalam,” jelasnya.
Rikha menegaskan, penting untuk tidak membiarkan korban mengalami trauma kedua kalinya akibat proses hukum yang lambat dan tidak transparan. Negara, dalam hal ini, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak mendapat perlindungan, rasa aman, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.
Pentingnya Perlindungan Anak
Setiap kasus yang melibatkan anak harus segera ditangani dengan profesionalisme, objektivitas, dan perspektif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. “Seorang ibu tidak seharusnya dipaksa untuk pergi dari satu pintu ke pintu lainnya hanya untuk mendapatkan informasi mengenai nasib laporan tentang anaknya. Ketika keluarga korban harus mengadu kepada Wali Kota, ini menjadi sinyal bahwa mekanisme penanganan kasus perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Efektif
Rikha juga mendesak aparat penegak hukum yang menangani laporan tersebut agar segera memberikan penjelasan resmi kepada keluarga korban mengenai perkembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, hasil alat bukti, serta kendala yang ada dalam penanganan perkara. “Kami meminta adanya evaluasi dan pengawasan dari atasan penyidik dan jajaran kepolisian terkait agar tidak ada pengabaian atau penundaan tanpa alasan yang jelas, yang dapat merugikan hak-hak anak,” ungkapnya.
Empat Desakan Penting
Dalam situasi yang kritis ini, Rikha menyampaikan lima desakan yang perlu diperhatikan:
- Aparat penegak hukum harus segera memberikan kepastian dan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada keluarga korban.
- Seluruh saksi dan alat bukti harus diperiksa dengan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
- Atasan penyidik perlu melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap lamanya proses penanganan laporan.
- Pemerintah Kota Surabaya dan lembaga perlindungan anak harus memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan identitas, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis yang berkelanjutan.
- Jika alat bukti sudah mencukupi, proses hukum harus segera ditingkatkan dan diselesaikan tanpa diskriminasi.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tergantung tanpa kejelasan dalam waktu yang lama. Perlindungan terhadap hak terlapor harus berjalan seimbang dengan pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan,” tegasnya.
Pentingnya Perlindungan Identitas Anak
Rikha juga mengingatkan kepada semua pihak dan media agar tidak mengungkap nama, foto, alamat, sekolah, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak. Perlindungan identitas adalah hal yang lebih dari sekadar etika; ini merupakan langkah krusial dalam mencegah stigma dan trauma lanjutan bagi anak tersebut.
Perhatian Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Anak
“Jangan menunggu hingga perkara ini menjadi viral baru kemudian mengambil tindakan. Hukum harus hadir karena korban membutuhkan keadilan, bukan karena tekanan dari pemberitaan. Anak adalah masa depan bangsa, dan ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan seksual, negara tidak boleh lamban, tidak boleh diam, dan tidak boleh membiarkannya berjuang sendirian,” kata Rikha mengakhiri pernyataannya.




