depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Bandar Lampung

Kemanag Lampung Menegaskan Hak Kepemilikan Tanah di Natar untuk Kejelasan Status Aset

BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengelola sejumlah tanah seluas 17.200 meter persegi, atau sekitar 1,72 hektare, yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Agama dan menjadi subjek sengketa akibat adanya klaim kepemilikan dari pihak lain.

Permasalahan Klaim Kepemilikan

Permasalahan ini muncul ketika ada pihak yang mengajukan klaim atas tanah tersebut, yang didasarkan pada surat yang mereka sebut sebagai bukti penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Agama. Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut memiliki bukti yang sah, termasuk dokumen perolehan, sertifikat hak pakai, dan administrasi BMN yang mendukung klaim mereka.

Riwayat Perolehan Tanah

Sejarah kepemilikan tanah ini dimulai dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 yang ditandatangani pada 6 April 1981. Dalam akta tersebut dijelaskan bahwa Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid, melalui pihak ketiga, Nadirsyah, yang bertindak atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.

Tanah tersebut kemudian diakui dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan dikeluarkan pada 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.

Pencatatan dan Administrasi Aset

Aset yang memiliki luas 17.200 meter persegi ini telah dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sejak 1 Januari 2008. Informasi terkait tanah tersebut juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, status penggunaan tanah ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2016.

Pernyataan Resmi Kementerian Agama

Sebagai upaya untuk memperjelas status tanah, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 pada 10 Januari 2024. Surat ini, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Fesal Musaad, menyatakan bahwa dua Surat Nomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 adalah surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Bantahan Terhadap Surat Palsu

Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi dari Kementerian Agama terhadap penggunaan dua surat tersebut sebagai dasar untuk menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah kepada pihak lain. Pemeriksaan terhadap warkah Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan menunjukkan bahwa dokumen pertanahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak manapun.

Warkah yang dimaksud merupakan kumpulan dokumen yang menjadi dasar penerbitan dan pencatatan riwayat suatu hak atas tanah. Dalam dokumen tersebut, tidak ditemukan tanda pencoretan, catatan peralihan, atau indikasi lain yang menunjukkan bahwa hak kepemilikan atas tanah telah dialihkan dari Departemen Agama.

Status Sertifikat Hak Pakai

Kondisi ini sejalan dengan Sertifikat Hak Pakai yang masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak. Proses hukum terkait perkara ini telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungkarang, yang menandai perkembangan lebih lanjut dari masalah ini.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungkarang telah mengeluarkan empat putusan pada tingkat pertama. Tiga dari putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 April 2026, sementara satu putusan lainnya dibacakan dalam persidangan pada 20 Mei 2026.

Melalui Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Lukman, yang menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta berdasarkan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan Lainnya

Dalam Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Theresia Dwi Wijayanti yang berperan sebagai notaris dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Thio Stepanus Sulistio, selaku pembeli, juga dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam kasus Thio Stepanus Sulistio, majelis hakim memutuskan agar ia membayar uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000. Sertifikat Hak Milik Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio dan Sertifikat Hak Milik Nomor 212 yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara, khususnya untuk Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Konflik Ganda Sertifikat

Dalam sidang pada 20 Mei 2026, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menangani kasus Affandy Masyah Natanarada selaku penjual tanah yang terletak di Desa Pemanggilan Natar. Tanah tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Pakai No 12/NT/Desa Pemanggilan yang dikeluarkan pada 3 Juli 1982 milik Kementerian Agama RI, sehingga menimbulkan masalah double sertifikat di lokasi yang sama.

Berdasarkan putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk, Affandy Masyah Natanarada dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dalam putusan ini, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum.

Proses Hukum Selanjutnya

Putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut masih berada pada tahap pengadilan tingkat pertama. Kementerian Agama menghormati setiap tahapan dan proses hukum yang akan dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen seperti akta jual beli, Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, surat keterangan Kepala Biro Umum, serta putusan pidana tingkat pertama menjadi landasan bagi Kementerian Agama untuk mempertahankan dan memulihkan aset negara tersebut.

Back to top button