Kasus Citraland Mandek, JAGA MARWAH Minta Kejati Sumut Tiru Ketegasan Jaksa Agung

Kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset tanah yang dimiliki oleh PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk proyek perumahan mewah Citraland kembali mencuri perhatian publik. Proses hukum yang berjalan saat ini mendapat kritik tajam, baik dari anggota Komisi III DPR RI, Manguhut Sinaga, maupun dari berbagai pegiat anti korupsi yang menilai bahwa langkah-langkah yang diambil masih jauh dari harapan masyarakat. Mereka menuntut agar tindakan hukum yang lebih tegas dapat segera diimplementasikan.
Panggilan untuk Penanganan yang Serius
Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH), Edison Tamba, mengimbau agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini. Menurutnya, tindakan yang hanya menghasilkan penetapan empat tersangka dirasa kurang memadai dan tidak mencerminkan keseriusan yang diharapkan, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Penahanan terhadap empat individu—Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin—hanyalah bagian kecil dari jaringan pelaku di balik skandal ini. Kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kolusi yang melibatkan pejabat kunci dari berbagai institusi, serta indikasi kuat adanya corporate crime,” tegas Edison Tamba dalam keterangan persnya.
Nama-nama yang Diduga Terlibat dalam Kasus Tanah Citraland
Hasil investigasi yang dilakukan oleh JAGA MARWAH mengungkapkan sejumlah nama dari internal PTPN I Regional I yang diduga memiliki peran signifikan dalam kasus ini. Mereka dituduh terlibat dalam meloloskan administrasi, mengadakan rapat formalitas, serta membangun narasi bahwa proyek Citraland telah memenuhi prosedur yang berlaku. Berikut adalah beberapa nama yang disebutkan:
- Muhammad Abdul Ghani (mantan Direktur PTPN II, saat ini menjabat di Danantara)
- Iswan Achir
- Marisi Butar-butar (Alm)
- Pulung Rinandoro (mantan SEVP)
- Nurkamal
- Triandi Heru H. Siregar
- Ibnu Maulana I. Arief
- Ganda Wiatmaja (mantan Kabag Hukum)
Nama Muhammad Abdul Ghani menjadi sorotan karena diketahui memahami status tanah negara, namun diduga membiarkan aset tersebut dijual kepada publik oleh Citraland. “Ironisnya, orang yang namanya tercantum dalam kasus ini kini menduduki jabatan strategis di PT Agrinas Palma Nusantara. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Edison Tamba.
Keterlibatan Pejabat Daerah dan Corporate Crime
Dari sisi eksternal, nama mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, juga terungkap karena diduga menerbitkan rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek Deli Megapolitan—sebutan lain untuk Citraland. Di samping itu, mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ditengarai tampil sebagai pelindung politik dengan menghadiri acara groundbreaking proyek pada 30 Maret 2021, yang selanjutnya dijadikan alat legitimasi.
Lebih lanjut, JAGA MARWAH juga mencurigai keterlibatan Fauzi (mantan Kepala BPN Deli Serdang) dan stafnya dalam proses pengukuran lahan dan penerbitan rekomendasi pertanahan. Selain itu, mantan Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, mantan Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, serta Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri juga diduga berkontribusi dalam mengubah tata ruang wilayah demi kepentingan PT Ciputra Group.
“Indikasi corporate crime dalam kasus ini sudah sangat jelas. Namun, PT Ciputra KPSN sebagai pihak penerima dan penjual tanah negara belum tersentuh oleh proses hukum sama sekali. Kejatisu tidak boleh terkesan lemah dalam menanggapi situasi ini dan harus mampu meniru ketegasan Jaksa Agung,” tambah Edison Tamba.
Peran Penting PTPN dan Pendapat Hukum Kejagung
JAGA MARWAH menekankan bahwa posisi penting di PTPN I Regional I, seperti SEVP dan Kabag Hukum yang dijabat oleh Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan. Tanpa kajian dan persetujuan dari mereka, sangat tidak mungkin tanah negara bisa dilepas dan diperjualbelikan.
Tanpa rangkaian persetujuan tersebut, Pendapat Hukum Kejaksaan Agung Nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 yang diterbitkan pada 4 November 2019 tidak akan pernah ada. Dokumen ini menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah dan bagi PT NDP serta pihak terkait lainnya untuk bergerak.
“Kasus Citraland ini adalah ujian sejati bagi Kejatisu. Apakah mereka berani mengungkap skema korupsi secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, atau justru membiarkannya mandek hanya pada empat nama yang telah dikorbankan?” pungkas Edison Tamba.
Edison juga menambahkan bahwa rotasi mantan Aspidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sinyal ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini. Publik berharap agar Kejati Sumut dapat memenuhi ekspektasi Jaksa Agung dalam upaya memberantas korupsi di Sumatera Utara.

