KPK Selidiki “Amplop Misteri” Menhut Raja Juli Senilai 2.000 Dollar Singapura

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait adanya perbedaan dana sebanyak 2.000 dollar Singapura (SGD) yang berkaitan dengan amplop berisi uang yang dikirim oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Temuan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai aliran dana yang melibatkan pejabat publik.
Penyelidikan KPK Terhadap Amplop Misteri
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pihaknya telah menyita barang bukti senilai 12.000 SGD. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa total uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman untuk diserahkan mencapai 14.000 SGD. Hal ini menimbulkan kegelisahan karena ada selisih yang cukup signifikan.
“Kami telah mengonfirmasi bahwa untuk Menteri Kehutanan, memang benar kami menemukan 14.000 SGD yang merupakan hasil pengumpulan dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing. Namun, saat ini kami hanya menyita 12.000 SGD,” ungkap Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Dia menambahkan, “Kami masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemana perginya 2.000 SGD tersebut.” Penelusuran ini menjadi penting untuk memahami aliran uang dan potensi keterlibatan pihak lain.
Kepastian Jumlah Uang dalam Amplop
Dalam penelusuran di lapangan, para petani menjelaskan bahwa jumlah uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD memang sebesar 14.000 dollar Singapura. Namun, penyidik KPK masih harus memastikan jumlah uang dalam amplop tersebut, mengingat ada beberapa pertemuan antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Taufik menambahkan, “Sebelum peristiwa penangkapan, terdapat beberapa pertemuan yang berlangsung, termasuk proses pengembalian uang. Kami sedang melakukan cross-check untuk memastikan apakah amplop yang dibawa Bupati Kuansing tersebut berisi 14.000 atau 12.000 dollar Singapura.” Hal ini menunjukkan kompleksitas situasi yang sedang dihadapi oleh KPK.
Proses Pengembalian Amplop
Sebelumnya, KPK mencurigai bahwa jumlah uang dalam amplop yang diberikan oleh Suhardiman kepada Raja Juli adalah 14.000 dollar Singapura. Namun, penyidik menemukan bahwa pengembalian uang dari pihak Raja Juli tidak utuh sebesar 14.000 dollar Singapura.
“Penyidik mendapati bahwa pengembalian yang dilakukan belum mencapai total 14.000 SGD. Ini tentu akan terus kami telusuri dan lacak untuk memahami mengapa masih ada selisih antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menteri pada tanggal 2 Juni dan jumlah uang yang dikembalikan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, penyidik juga akan mendalami pertemuan-pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman yang telah terjadi sebelumnya. Budi menambahkan, “Pertemuan pada tanggal 2 Juni bukanlah yang pertama. Kami menduga ada pertemuan sebelumnya yang berlangsung pada bulan April dan Mei.”
Pernyataan Raja Juli Mengenai Amplop
Dalam perkembangan terbaru, Raja Juli membantah adanya keterlibatan dirinya dalam praktik korupsi. Ia mengklaim telah memerintahkan stafnya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan mereka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
“Saya meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu apa isinya, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta agar amplop itu dikembalikan,” jelas Raja Juli pada 3 Juli 2026. Pernyataan ini menunjukkan upaya Raja Juli untuk menjaga integritasnya sebagai pejabat publik.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengembalian amplop adalah bagian dari tanggung jawab moral sebagai seorang pejabat publik. “Sebagai upaya dalam memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” tambahnya.
Tidak Ada Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
Dari sisi lain, Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang ada dalam otoritas saya untuk saya ubah menjadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penting mengingat adanya dugaan keterkaitan antara amplop misteri tersebut dan kebijakan pengelolaan hutan yang dilaksanakan di wilayah tersebut. Raja Juli berusaha meyakinkan publik bahwa tidak ada tindakan yang melanggar hukum dalam jabatannya.
Dengan situasi yang terus berkembang ini, KPK dihadapkan pada tantangan untuk mengungkap kebenaran di balik amplop misteri Menhut Raja Juli. Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada aliran uang, tetapi juga pada integritas dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.



